IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SATWA LIAR
Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan Medan, Mei 2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SATWA
LIAR
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
|
Salomo Calvin Saragih |
191201101 |
|
Decwan Lencana Malau |
191201107 |
|
Atania Br Ginting |
191201108 |
|
Tirtayasa Br Karo |
191201121 |
|
Lili Permata Sari |
191201122 |
|
Ferry Pranata P Ginting |
191201201 |
Kelompok
4
HUT
4C

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah praktikum ekonomi sumber daya hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah praktikum praktikum ekonomi sumber daya hutan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas praktikum praktikum ekonomi sumber daya hutan dan sebagai salah satu syarat masuk praktikum praktikum ekonomi sumber daya hutan, Program Studi Kehutanan,
Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis mengucapkan terimakasih yang besar kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen pembimbing mata kuliah ekonomi sumber daya hutan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik begitu juga dengan asisten praktikum ekonomi sumber daya hutan yang telah membantu penulis dalam melaksanakan praktikum yang hasilnya kemudian dituangkan dalam makalah ini.
Penulis sadar, penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan makalah praktikum ekonomi sumber daya hutan ini. Akhir kata, makalah praktikum ekonomi sumber daya hutan ini bermanfaat bagi kita semua.
Medan, Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
2.2 Cara
Memanfaatkan Satwa Liar Dengan Baik Agar Tidak
Terjadi Kepunahan
2.3 Manfaat Satwa Liar Bagi Masyarakat
2.4 Macam Macam Satwa Liar yang Bernilai
Ekonomis
BAB III KESIMPULAN
DAN SARAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kalimantan
merupakan salah satu pulau di Indonesia yang memiliki tingkat keragaman hayati
yang tinggi, berbagai macam flora dan fauna endemik yang khas dapat ditemui di
hutan Kalimantan. Kekayaan alam ini dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat
Kalimantan, salah satunya pemanfaatan satwa liar. Satwa liar merupakan semua
binatang yang hidup di darat, di air dan di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
(Departemen Kehutanan, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
Sejak
zaman nenek moyang hingga saat ini masyarakat Kalimantan dari berbagai suku
memanfaatkan satwa atau hewan untuk keperluan sehari-hari seperti kebutuhan
konsumsi (protein), keperluan ritual adat, pengobatan, kegiatan supranatural
dan komersial. Hubungan manusia dalam memanfaatkan satwa disebut juga
etnozoologi. Manfaat satwa liar sebagai sumber pangan yaitu sebagai sumber
protein hewani yang memiliki nilai gizi yang baik. Satwa selain untuk
dikonsumsi biasanya juga digunakan sebagai obat atau untuk mengobati suatu
penyakit. Pemanfaatan satwa liar sebagai bahan pangan (makanan) terutama pada
bagian daging, susu, dan telurnya yang digunakan secara langsung dan tidak
langsung.
Satwa merupakan sebagian sumber daya
alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar
tidak punah baik karena faktor alam, maupun perbuatan manusia seperti
perburuan, dan kepemilikan satwa yang tidak sah. Menurut Pasal 1 ayat 5 Undang
– Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di
darat, dan atau di air, dan atau di udara. Sedangkan yang dimaksud dengan Satwa
liar dalam pasal 1 ayat 7 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua binatang yang hidup di
darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat
liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, selain itu
juga satwa liar dapat diartikan semua binatang yang hidup di darat dan di air
yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara
oleh manusia.
Satwa
liar merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, dan Indonesia termasuk
negara tropis yang memiliki keragaman yang tinggi. Sesuai dengan
prinsip-prinsip strategi konservasi dunia, maka program pengelolaan satwa liar
di Indonesia juga mencakup aspek perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan.
Satwa migran satwa yang berpindah tempat secara teratur dalam waktu dan ruang
tertentu , Satwa yang boleh diburu adalah satwa yang menurut undang-undang atau
peraturan telah ditetapkan untuk dapat diburu. Sedangkan Satwa langka adalah
binatang yang tinggal sedikit jumlahnya dan perlu dilindungi (seperti jalak
putih, cenderawasih). Satwa liar berpengaruh terhadap tanah dan vegetasi dan
memegang peran kunci dalam penyebaran, pertumbuhan tanaman, penyerbukan dan
pematangan biji, penyuburan tanah, penguraian organisme mati menjadi zat
organik yang lebih berguna bagi kehidupan tumbuhan, penyerbukan dan pengubah
tumbuh-tumbuhan dan tanah. Satwa liar juga berperan dalam perekonomian lokal
dan nasional, nilai ekonomi satwa sebagai sumber daya alam sangat terkenal di
wilayah tropik, terutama di Benua Afrika, dan hingga saat ini merupakan aset
yang layak dipertimbangkan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
satwa liar?
2.
Bagaimana memanfaatkan satwa liar dengan
baik agar tidak terjadi kepunahan?
3.
Apa saja manfaat Hutan satwa liar bagi masyarakat dan Pemerintah?
4. Apa saja jenis satwa
liar yang bernilai ekonomis tinggi?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian satwa liar
2.
Untuk mengetahui
cara
memanfaatkan satwa liar dengar baik agar tidak terjadi kepunahan
3.
Untuk
mengetahui saja manfaat satwa liar bagi masyarakat dan Pemerintah
4.
Untuk
mengetahui jenis satwa liar yang bernilai ekonomis tinggi
ISI
2.1 Pengertian Satwa Liar
Satwa merupakan sebagian sumber daya
alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar
tidak punah baik karena faktor alam, maupun perbuatan manusia seperti
perburuan, dan kepemilikan satwa yang tidak sah. Menurut Pasal 1 ayat 5 Undang
– Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di
darat, dan atau di air, dan atau di udara. Sedangkan yang dimaksud dengan Satwa
liar dalam pasal 1 ayat 7 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua binatang yang hidup di
darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat
liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, selain itu
juga satwa liar dapat diartikan semua binatang yang hidup di darat dan di air
yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara
oleh manusia.
Satwa liar merupakan sumber daya
alam yang dapat diperbarui, dan Indonesia termasuk negara tropis yang memiliki
keragaman yang tinggi. Sesuai dengan prinsip-prinsip strategi konservasi dunia,
maka program pengelolaan satwa liar di Indonesia juga mencakup aspek
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Satwa migran satwa yang berpindah
tempat secara teratur dalam waktu dan ruang tertentu , Satwa yang boleh diburu
adalah satwa yang menurut undang-undang atau peraturan telah ditetapkan untuk
dapat diburu. Sedangkan Satwa langka adalah binatang yang tinggal sedikit
jumlahnya dan perlu dilindungi (seperti jalak putih, cenderawasih). Satwa liar
berpengaruh terhadap tanah dan vegetasi dan memegang peran kunci dalam
penyebaran, pertumbuhan tanaman, penyerbukan dan pematangan biji, penyuburan
tanah, penguraian organisme mati menjadi zat organik yang lebih berguna bagi
kehidupan tumbuhan, penyerbukan dan pengubah tumbuh-tumbuhan dan tanah. Satwa
liar juga berperan dalam perekonomian lokal dan nasional, nilai ekonomi satwa
sebagai sumber daya alam sangat terkenal di wilayah tropik, terutama di Benua
Afrika, dan hingga saat ini merupakan aset yang layak dipertimbangkan.
2.2 Cara
Memanfaatkan Satwa Liar Dengan Baik Agar Tidak Terjadi Kepunahan
Wildlife atau sumberdaya alam liar
termasuk satwa liar adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui atau dapat
diisi kembali dan tidak akan habis (renewable
resource) karena dalam pengelolaannya menerapkan perlindungan, pelestarian
dan pemanfaatan (Wulandari, 2011). Dengan demikian satwa liar dapat dikelola
dan dimanfaatkan secara lestari dalam suatu habitat buatan. Kondisi seperti ini
dapat disebut sebagai konservasi ex-situ. Menurut Ngabekti (2013), konservasi
exsitu adalah proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan
mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau
bagiannya di bawah perlindungan manusia. Fungsi utama dari konservasi ex-situ
(Departement Kehutanan, 2007; Suhandi, 2015) adalah melakukan usaha perawatan
dan penangkaran berbagai jenis satwa untuk membentuk dan mengembangkan habitat
baru sebagai sarana perlindungan dan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk sarana rekreasi alam
yang sehat. Lembaga konservasi hewan seperti kebun binatang merupakan wadah
interaksi antara pengunjung dengan hewan yang tidak mungkin kita temui dalam
kehidupan sehari-hari; sebuah tempat dimana manusia dapat merasa berkaitan
dengan alam.
Berdasarkan kondisi saat ini,
spesies-spesies tersebut banyak yang terancam punah. Rusaknya hutan menyebabkan
satwa liar kehilangan sumber makanan, habitat tempat tinggal, dan ruang jelajah
untuk berkembang biak. Satwa liar yang habitatnya terganggu menjelajah
perkebunan atau kawasan tempat tinggal manusia, sehingga terjadi konflik antara
satwa liar dan manusia yang berakhir dengan kematian satwa karena ditangkap
paksa atau diracun. Perdagangan, perburuan, dan penangkapan satwa liar secara
berlebihan juga menjadi pemicu kepunahan spesies tersebut. Perubahan iklim,
polusi, dan invasif spesies berdampak pada habitat dan ekosistem serta
kemampuan spesies bertahan hidup dan berkembang biak. Penyebab utama dari
beberapa penyebab berkurangnya dan punahnya spesies adalah aktivitas manusia
yang tidak berkelanjutan atau tidak ramah lingkungan. Keberlanjutan kelestarian
satwa liar Indonesia sangat bergantung pada komitmen semua stakeholders,
terutama pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Konservasi keanekaragaman hayati
dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab pemerintah beserta masyarakat.
Konservasi tersebut dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta
ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
Untuk mencegah atau meminimalisasi
kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia, yang merupakan salah satu kejahatan
terorganisir, harus dimulai dari tingkat nasional. Pada umumnya akar
permasalahan adalah pada aspek normatif atau peraturannya. Kekosongan hukum
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pemberantasan kejahatan terhadap
satwa liar, mengakibatkan dampak yang masif bagi keberlanjutan keanekaragaman
hayati Indonesia, terutama keberadaan satwa liar tersebut. Dampak yang paling
parah adalah punahnya satwa-satwa tersebut, yang tentu sangat diperlukan bagi
keseimbangan ekosistem.
Terkait
dengan perlindungan keanekaragaman hayati khususnya satwa liar, UUKH memberikan
perlindungan melalui pengawetan keanekaragaman jenisnya dan pemanfaatan jenis
tumbuhan dan satwa liar. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya dilakukan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap
dalam keadaan asli. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam
dan di luar kawasan suaka alam. Pengawetan yang dilakukan di dalam suaka alam
dilaksanakan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap
seimbang menurut proses alami di habitatnya. Sementara itu pengawetan yang
dilakukan dilakukan di luar suaka alam dilaksanakan dengan menjaga dan
mengembangkanbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya
kepunahan.
2.3 Manfaat Satwa Liar Bagi
Masyarakat
Salah
satu prinsip pengembangan ekowisata adalah memenuhi aspek pendidikan, yakni
kegiatan pariwisata yang dilakukan sebaiknya memberikan unsur pendidikan. Ini
bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain dengan memberikan informasi
menarik seperti nama dan manfaat satwa yang ada di sekitar daerah wisata, yakni
manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Satwa liar pun bermanfaat bagi
manusia, antara lain (1) sebagai bahan penelitian, pendidikan lingkungan, dan
objek wisata (ekoturism), (2) sebagai sumber protein yang berasal dari daging
dan telurnya (3) memiliki nilai estetika, diantaranya warna bulunya yang indah,
suaranya yang merdu, tingkahnya yang atraktif sehingga banyak dijadikan objek
dalam lukisan, atau sebagai inspirasi dalam pembuatan lagu maupun puisi, (4)
memiliki nilai ekonomi.
Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa hutan merupakan tempat memenuhi kebutuhan hidup seperti serta
satwa liar yang dikonsumsi masyarakat adalah rusa, babi hutan, telur burung
gosong dan angsa hutan. Tingginya nilai dan manfaat hutan bagi masyarakat
berimplikasi pada ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan seperti satwa
liar. Berbagai jenis satwa liar khususnya avifauna banyak diburu oleh
masyarakat sekitar TNAL. Telur Gosong adalah hasil ikutan avifauna yang banyak
digemari oleh masyarakat karena ukuran telurnya yang besar yaitu panjang 10 cm
dan diameter 4-5 cm. Telur gosong biasanya dijual karena harganya yang cukup
tinggi, selain itu dikonsumsi sendiri untuk memenuhi kebutuhan protein keluarga.
Rusa dan Babi Hutan merupakan sumber makanan pokok bagi masyarakat Suku Togutil
yang diperoleh dengan cara berburu dan memasang jerat. Jenis mamalia ini juga
seringkali diburu oleh masyarakat lokal untuk keperluan konsumsi (protein
hewani) dan hewan peliharaan.
2.4 Macam – Macam Satwa Liar Yang
Bernilai Ekonomis
Pemanfaatan satwa liar
telah dilakukan oleh berbagai etnis di dunia sejak dulu untuk memenuhi
kebutuhan hidup, antara lain sebagai sumber bahan makanan dan obat, sarana
ritual kebudayaan dan kepentingan ekonomi subsisten. Ragam pemanfaatan satwa
merupakan implikasi dari beragamnya etnis, baik dalam hal jenis satwa yang
dimanfaatkan, bentuk pemanfaatan maupun cara memanfaatkannya. Sebanyak 54 jenis
satwa diketahui digunakan masyarakat Jawa Tengah sebagai obat tradisional.
Salah satu etnis asli Provinsi Jambi, yaitu Orang Rimba diduga juga memiliki
keragaman dan pola tertentu dalam pemanfaatan satwa seperti etnis lain yang
telah dijelaskan. Orang Rimba yang hidup secara berkelompok dengan sistem
egaliter di dalam dan di luar Taman Nasional Bukit Duabelas diketahui
memanfaatkan berbagai jenis keanekaragaman hayati untuk kebutuhan hidup. Satwa
yang bernilai ekonomis seperti babi hutan, rusa, kijang, kancil, trenggiling,
kura-kura, biawak, musang, dan ayam hutan.
Satwa
liar merupakan sumberdaya alam hayati yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai
kepentingan pemenuhan kebutuhan manisia secara ekologis maupun ekonomis. Satwa
liar yang tergolong dalam kelompok mamalia yaitu binatang bertulang belakang
yang menyusui, reptilia yaitu binatang melata atau merayap, dan aves yaitu
binatang bersayap termasuk dalam kelompok burung. Kelompok mamalia yang
bernilai ekonomis yaitu babi hutan, kangguru, kuskus, tikus berkantung dan
tupai terbang. Kelompok Aves yang bernilai ekonomis yaitu bondol taruk, elang
alap kelabu, raja udang, dan nuri pipi-merah. Kelompok Reptil yang bernilai
ekonomis yaitu biawak, kadal kebun dan kadal pohon hijau.
KESIMPULAN DAN
SARAN
3.1 Kesimpulan
1.
Satwa liar adalah semua binatang yang
hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
2.
Satwa merupakan sebagian sumber daya
alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar
tidak punah baik karena faktor alam, maupun perbuatan manusia seperti
perburuan, dan kepemilikan satwa yang tidak sah.
3.
Konservasi exsitu adalah proses
melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat
yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah
perlindungan manusia.
4.
Satwa liar pun bermanfaat bagi manusia
antara lain sebagai bahan penelitian, pendidikan lingkungan, dan objek wisata,
sebagai sumber protein yang berasal dari daging dan telurnya, memiliki nilai
estetika, diantaranya warna bulunya yang indah dan memiliki nilai ekonomi.
5.
Kelompok mamalia yang bernilai ekonomis
yaitu babi hutan. Kelompok Aves yang bernilai ekonomis yaitu bondol taruk.
Kelompok Reptil yang bernilai ekonomis yaitu biawak.
3.2
Saran
Sebaiknya
mahasiswa mengambil referensi dari jurnal yang terpercaya, sehingga data atau
informasi yang didapat lebih teruji kebenarannya dan mahasiswa juga harus
mengetahui jenis satwa liar yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad A, Ngakan PO, Umar A, Asrianny A. 2013.
Potensi Keanekaragaman Satwaliar Untuk Pengembangan Ekowisata Di Laboratorium
Lapangan Konservasi Sumberdaya Hutan Dan Ekowisata Hutan Pendidikan
Unhas. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea, 2(2) : 79-92.
Alfalasifa
N, Sari BD. Konservasi Satwa Liar secara Ex-Situ di Taman Satwa Lembah Hijau
Bandar Lampung Ex-Situ Wildlife Conservation in Taman Satwa
Lembah Hijau Bandar Lampung. Jurnal Sylva
Lestari, 7(1): 71-81.
Arief
H, Rahman A, Mijiarto J. 2015. Studi Keanekaragaman Satwaliar di Areal
Konservasi Pt. Pertamina Talisman Jambi Merang Study of Wildlife Diversity
in Pt. Pertamina Talisman Jambi Merang Conservation Area. Jurnal Media Konservasi. 20(1):69-76.
Mirdat Ignasius, Siti Masitoh Kartikawati, Sarma Siahaan. 2019. Jenis Satwa Liar Yang Diperdagangkan Sebagai Bahan Pangan Di
Kota Pontianak. Jurnal Sylva
Lestari, 7 (1): 234-245
Muhamad
A, Didaktika S. 2017. Identifikasi Kesadaran Masyarakat Terhadap Konservasi Dan
Rehabilitasi Burung. Social Science
Education Journal, 4 (1): 81-91.
Novriyanti N, Masy’ud B, Bismark M. 2014. Pola Dan
Nilai Lokal Etnis Dalam Pemanfaatan Satwa Pada Orang Rimba Bukit Duabelas
Provinsi Jambi. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam, 11(3): 299-313.
Nurrani L, Tabba S. 2013. Persepsi dan tingkat
ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya alam Taman Nasional Aketajawe
Lolobata di Provinsi Maluku Utara. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi
Kehutanan, 10(1) :
61-73.
Pantolosang E, Kaya M, Badaruddin E. 2020. Jenis dan
Sebaran Satwa Liar di Sekitar Suaka Alam Gunung Daab Bagian Selatan Kabupaten
Maluku Tenggara. MAKILA: Jurnal Penelitian Kehutanan, 14(2): 114-125.
Winarni
F. 2020. Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan
Terhadap Satwa Liar. Jurnal Mimbar Hukum,
32(2): 260-274.
Komentar
Posting Komentar